Keputusan Menteri Kehutanan No P. 31/menhutii/2009 | Perkebunan

- November 07, 2017

Keputusan Menteri Kehutanan No P. 31/menhutii/2009 | Perkebunan

 
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : P.22/Menhut-II/2009
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P. 31/MenhutII/2005 TENTANG PELEPASAN KAWASAN HUTAN DALAM RANGKA
PENGEMBANGAN USAHA BUDIDAYA PERKEBUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwasanya didasari Aturan Menteri Kehutanan Nomor P. 31/Menhut-II/2005 sudah ditetapkan ketentuan perihal pelepasan tempat hutan dalam rangka pengembangan bisnis budidaya perkebunan;
b. bahwasanya didasari Aturan Menteri Pertanian Nomor P. 26/Permentan/OT.140/2/2007 sudah ditetapkan ketentuan pedoman perizinan bisnis perkebunan, yng antara lain mengatur bahwasanya batas paling luas areal perkebunan bagi atau bisa juga dikatakan untuk 1 (satu) perusahaan perkebunan bagi atau bisa juga dikatakan untuk komuditas antara lain kelapa sawit merupakan 100.000 (seratus ribu) hektar serta bagi atau bisa juga dikatakan untuk tebu 150.000 (seratus lima puluh ribu) hektar;
c. bahwasanya yang dengannya adanya perkembangan bisnis pada bagian perkebunan, ketentuan Aturan Menteri Kehutanan Nomor P. 31/MenhutII/2005 sebagaimana dimaksud pada huruf a, butuh disesuaikan lagi;
d. bahwasanya didasari pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka butuh menetapkan Aturan Menteri Kehutanan perihal Perubahan Aturan Menteri Kehutanan Nomor P. 31/Menhut-II/2005 perihal Pelepasan Tempat Hutan Dalam Rangka Pengembangan Bisnis Budidaya Perkebunan;Mengingat :1. UU Nomor 5 Tahun 1990 perihal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati serta Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);2. UU Nomor 23 Tahun 1997 perihal Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);3. UU Nomor 41 Tahun 1999 perihal Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana sudah diubah yang dengannya UU Nomor 19 Tahun 2004 perihal Penetapan Aturan Pemerintah Alternatif UU Nomor 1 Tahun 2004 perihal Perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 perihal Kehutanan menjadi UU (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);4. UU Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), yng sudah diubah beberapa kali, yang terakhir yang dengannya UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);5. UU Nomor 26 Tahun 2007 perihal Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725)6. Aturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 perihal Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);7. Aturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 perihal Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453);8. Aturan Pemerintan Nomor 6 Tahun 2007 perihal Tata Hutan serta Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, dan Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696), sebagaimana sudah diubah yang dengannya Aturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);9. Aturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 perihal Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);10. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 yng sudah beberapa kali diubah, yang terakhir yang dengannya Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007 perihal Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;11. Keputusan Bersama Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian serta Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 364/Kpts-II/1990, Nomor 519/Kpts/HK.050/90, Nomor23-VIII-1990 perihal Ketentun Pelepasan Tempat Hutan serta Pemberian Hak Guna Bisnis bagi atau bisa juga dikatakan untuk Pengembangan Bisnis Pertanian;12. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32/Kpts-II/2001 perihal Kriteria serta Standar Pengukuhan Tempat Hutan;13. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 70/Kpts-II/2001 perihal Penetapan Tempat Hutan, Perubahan Status serta Fungsi Tempat Hutan yng sudah diubah yang dengannya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 48/Kpts-II/2004;14. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 146/Kpts-II/2003 perihal Pedoman Evaluasi Penggunaan Tempat Hutan/Ex Tempat Hutan Bagi atau bisa juga dikatakan untuk Pengembangan Bisnis Budidaya Perkebunan;15. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.382/Menhut-II/2004 perihal Izin Pemanfaatan Kayu (IPK);16. Aturan Menteri Kehutanan Nomor P. 13/Menhut-II/2005 perihal Organisasi serta Tata Kerja Departemen Kehutanan yng sudah beberapa kali diubah, yang terakhir yang dengannya Aturan Menteri Kehutanan Nomor P.64/Menhut-II/2008 (Informasi Negara Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2008);17. Aturan Menteri Kehutanan Nomor P. 31/Menhut-II/2005 perihal Pelepasan Tempat Hutan Dalam Rangka Pengembangan Bisnis Budidaya Perkebunan;18. Aturan Menteri Pertanian Nomor P. 26/Permentan/OT.140/2/2007 perihal Pedoman Perizinan Bisnis Perkebunan;MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P. 31/MenhutII/2005 TENTANG PELEPASAN KAWASAN HUTAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN USAHA BUDIDAYA PERKEBUNAN.Pasal I
Merubah ketentuan Pasal 4 Aturan Menteri Kehutanan Nomor P. 31/MenhutII/2005 perihal Pelepasan Tempat Hutan Dalam Rangka Pengembangan Bisnis Budidaya Perkebunan, menjadikan berbunyi menjadi berikut :Pasal 4(1) Luas tempat hutan produksi yng bisa dikonversi yng dilepaskan bagi atau bisa juga dikatakan untuk budidaya perkebunan diberikan :
a. paling tidak sedikit 100.000 (seratus ribu) hektar, bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu perusahaan ataupun group perusahaan, yang dengannya ketentuan diberikan secara bertahap yang dengannya luas paling tidak sedikit 20.000 (dua puluh ribu) hektar serta pemberian selanjutnya seusai di lakukan evaluasi pelaksanaan pada tahap sebelumnya;
b. bagi atau bisa juga dikatakan untuk Provinsi Papua serta Provinsi Papua Barat, paling tidak sedikit 200.000 (dua ratus ribu) hektar bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu perusahaan ataupun group perusahaan, yang dengannya
ketentuan diberikan secara bertahap yang dengannya luas paling tidak sedikit 40.000 (empat puluh ribu) hektar serta pemberian selanjutnya seusai di lakukan evaluasi pelaksanaan pada tahap sebelumnya.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a serta huruf b, di lakukan yang dengannya evaluasi administrasi serta ataupun evaluasi lapangan terhadap proses pengurusan Hak Guna Bisnis serta adanya aktivitas kegiatan fisik di lapangan.Pasal II(1) Yang dengannya ditetapkannya Aturan Menteri Kehutanan ini, maka :
a. Ketentuan-ketentuan yng diatur dalam Aturan Menteri Kehutanan Nomor P. 31/Menhut-II/2005, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tak bertentangan yang dengannya Aturan ini.
b. Ketentuan-ketentuan yng diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan serta Perkebunan Nomor 728/Kpts-II/1998 perihal Luas Maksimum Pengusahaan Hutan serta Pelepasan Tempat Hutan Bagi atau bisa juga dikatakan untuk Budidaya Perkebunan, yng terkait yang dengannya pengaturan pembatasan luas pelepasan tempat hutan bagi atau bisa juga dikatakan untuk budidaya perkebunan, antara lain Pasal 4 huruf b, huruf c, serta huruf d, dinyatakan tak
berlaku.
(2) Aturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Supaya setiap orang mengetahuinya, Aturan Menteri Kehutanan ini diundangkan yang dengannya penempatannya dalam Informasi Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2009
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,ttd.
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2009
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 60
Salinan sesuai yang dengannya aslinya
Kepala Biro Hukum serta Organisasi
ttd
SUPARNO, SH
NIP. 19500514 198303 1 001



Sumber rujukan dan gambar : http://informasi-kelapasawit.blogspot.com/2013/03/keputusan-menteri-kehutanan-perkebunan.html.

Seputar Keputusan Menteri Kehutanan No P. 31/menhutii/2009 | Perkebunan

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Keputusan Menteri Kehutanan No P. 31/menhutii/2009 | Perkebunan