Peraturan Menteri Negara Agraria No 2 Tahun 1999

- September 06, 2017

Peraturan Menteri Negara Agraria No 2 Tahun 1999

 
PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONALNOMOR 2 TAHUN 1999TENTANG IZIN LOKASI
MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Menimbang:a. Bahwasanya dalam rangka pengaturan penanaman modal sudah ditetapkan ketentuan mengenai keharusan diperolehnya Izin Tempat sebelum suatu perusahaan mendapatkan tanah yng dibutuhkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk melaksanakan rencana penanaman modalnya;


b. Bahwasanya pemberian Izin Tempat yang telah di sebutkan dasarnya memang adalah pengarahan tempat penanaman modal menjadi pelaksanaan penataan ruang dalam aspek pertanahannya;


c. Bahwasanya pemberian Izin Tempat yang telah di sebutkan sudah diperluas sehingag meliputi pula izin bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendapatkan tanah bagi atau bisa juga dikatakan untuk keperluan yng tak ada hubungannya yang dengannya penanaman modal;


d. Bahwasanya bagi atau bisa juga dikatakan untuk memberi jaminan terlaksananya maksud Izin Tempat sebagaimana dimaksud dalam aturan penanaman modal termaksud di atas, butuh mengembalikan fungsi Izin Tempat yang telah di sebutkan serta membatasinya bagi atau bisa juga dikatakan untuk keperluan penanaman modal yang dengannya menetapkan ketentuan umum mengenai Izin Tempat dalam Aturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional,
Mengingat:1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 wacana Aturan Dasar Pokok-pokok Agraria;


2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 wacana Penanaman Modal Asing, sebagaimana sudah diubah yang dengannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970;


3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 wacana Penanaman Modal Dalam Negeri, sebagaimana sudah diubah yang dengannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970;


4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 wacana Ketentuan-ketentuan Pokok Pemerintahan di Daerah;


5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 wacana Penataan Ruang;


6. Peraaturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 wacana Hak Guna Bisnis, Hak Guna Bangunan serta Hak Pakai Atas Tanah;


7. Peraaturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 wacana Pendaftaran Tanah;


8. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 wacana Badan Pertanahan Nasional;


9. Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 wacana Tata Tatacara Penanaman Modal sebagaimana sudah diubah yang dengannya Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 1998;


10. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1998 wacana Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Menteri Negara;


11. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998 wacana Kabinet Reformasi Pembangunan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG IZIN LOKASI
BAB 1KETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Paraturan ini yng dimaksud yang dengannya :1. Izin Tempat merupakan izin yng diberikan kepada perusahaan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendapatkan tanah yng dibutuhkan dalam rangka penanaman modal yng berlaku juga menjadi izin pemindahan hak, serta bagi atau bisa juga dikatakan untuk mempergunakan tanah yang telah di sebutkan guna keperluan bisnis penanaman modalnya.2. Perusahaan merupakan perseorangan ataupun badan hokum yng sudah mendapatkan izin bagi atau bisa juga dikatakan untuk penanaman modal di Indonesia sesuai ketentuan yng berlaku.3. Group perusahaan merupakan dua ataupun lebih badan bisnis yng sebagian sahamnya dimiliki oleh orang ataupun oleh badan hokum yng percis baik secara langsung ataupun melalui badan hokum lain, yang dengannya jumlah ataupun sifat pemilikan sedemikian rupa, menjadikan melalui pemilikan saham yang telah di sebutkan bisa langsung ataupun tak langsung menentukan penyelenggaraan ataupun jalannya badan bisnis.4. Penanaman modal merupakan bisnis menanamankan modal yng mempergunakan ataupun yng tak mempergunakan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 wacana Penanaman Modal Asing sebagaimana sudah diubah yang dengannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 serta Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 wacana Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana sudah diubah yang dengannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970;5. Hak atas tanah merupakan hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960;6. Kantor Pertanahan merupakan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya
Pasal 2(1) Setiap perusahaan yng sudah mendapatkan persetujuan penanaman modal wajib memiliki Izin Tempat bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendapatkan tanah yng dibutuhkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk melaksanakan rencana penanaman modal yng bersangkutan, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)(2) Izin Tempat tak dibutuhkan serta dianggap telah dipunyai oleh perusahaan yng bersangkutan dalam hal :a. tanah yng akan diperoleh adalah pemasukan (inbreng) dari para pemegang saham,b. tanah yng akan diperoleh adalah tanah yng telah dikuasai oleh perusahaan lain dalam rangka melanjutkan pelaksanaan sebagian ataupun seluruh rencana penanaman modal perusahaan lain yang telah di sebutkan, serta bagi atau bisa juga dikatakan untuk itu sudah diperoleh persetujuan dari instansi yng berwenang,c. tanah yng akan diperoleh diperlakukan dalam rangka melaksanakan bisnis industri dalam suatu Tempat Industri,d. tanah yng akan diperoleh berasal dari otorita ataupun badan penyelenggara pengembangan suatu daerah sesuai yang dengannya rencana tata ruang daerah pengembangan yang telah di sebutkan,e. tanah yng akan diperoleh dibutuhkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk perluasan bisnis yng telah berjalan bagi atau bisa juga dikatakan untuk perluasan itu sudah diperoleh izin perluasan bisnis sesuai ketentuan yng berlaku, sedangkan letak tanah yang telah di sebutkan berbatasan yang dengannya tempat bisnis yng bersangkutan,f. tanah yng akan dibutuhkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk melaksanakan rencana penanaman modal tak lebih dari 25 Ha (dua puluh lima hektar) bagi atau bisa juga dikatakan untuk bisnis pertanian atai tak lebih dari 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) bagi atau bisa juga dikatakan untuk bisnis bukan pertanian, ataug. tanah yng akan dipergunakan bagi atau bisa juga dikatakan untuk melaksanakan rencana penanaman modal merupakan tanah yng telah dipunyai oleh perusahaan yng bersangkutan, yang dengannya ketentuan bahwasanya tanah-tanah yang telah di sebutkan terdapat atau terletak di tempat yng pendapat dari Rencana Tata Ruang Wilayah yng berlaku diperuntukkan bagi penggunaan yng sesuai yang dengannya rencana penanaman modal yng bersangkutan.(3) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perusahaan yng bersangkutan memberitahukan rencana perolehan tanah serta ataupun penggunaan tanah yng bersangkutan kepada Kantor Pertanahan.
BAB IITANAH YANG DAPAT DITUNJUK DENGAN IZIN LOKASI
Pasal 3Tanah yng bisa ditunjuk dalam Izin Tempat merupakan tanah yng pendapat dari Rencana Tata Ruang Wilayah yng berlaku diperuntukkan bagi penggunaan yng sesuai yang dengannya rencana penanaman modal yng akan dilaksanakan oleh perusahaan pendapat dari persetujuan penanaman modal yng dipunyainya.
Pasal 4(1) Izin Tempat bisa diberikan kepada perusahaan yng telah mendapatkan persetujuan penanaman modal sesuai ketentuan yng berlaku bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendapatkan tanah yang dengannya luas tertentu menjadikan andaikan perusahaan yang telah di sebutkan sukses membebaskan seluruh areal yng ditunjuk, maka luas penguasaan tanah oleh perusahaan yang telah di sebutkan serta perusahaan-perusahaan lain yng adalah satu group perusahaan dengannya tak lebih dari luasan menjadi berikut :a. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk bisnis pengembangan perumahan serta permukiman :1) daerah perumahan – pemukiman : 1 propinsi : 400 Haseluruh Indonesia : 4.000 Ha2) daerah resort – perhotelan : 1 propinsi : 200 Haseluruh Indonesia : 2.000 Hab.
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk bisnis daerah Industri:1 propinsi:400 Ha


Seluruh Indonesia:4.000 Ha
c. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk bisnis Perkebunan yng diusahakan dalam bentuk Perkebunan besar yang dengannya diberikan Hak Guna Bisnis :
1) komoditas tebu:1 propinsi:60.00 Ha


Seluruh Indonesia:150.000 Ha
2) komoditas lain-lainnya:1 propinsi:20.000 Ha


Seluruh Indonesia:100.000 Ha
d. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk bisnis Tambak
1) Di P. Jawa:1 propinsi:100 Ha


Seluruh Indonesia:1.000 Ha
2) Diluar P Jawa:1 propinsi:200 Ha


Seluruh Indonesia:2.000 Ha
(2) Khusus bagi atau bisa juga dikatakan untuk Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya maksimum luas penguasaan tanah merupakan dua kali maksimum luas penggunaan tanah bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu Propinsi di luar Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(3) Bagi atau bisa juga dikatakan untuk Keperluan menentukan luas areal yng ditunjuk dalam Izin Tempat perusahaan pemohon wajib memberikan pernyataan tertulis mengenai luas tanah yng telah dikuasai olehnya serta perusahaan-perusahaan lain yng adalah group dengannya.(4) Ketentuan di dalam pasal ini tak berlaku bagi atau bisa juga dikatakan untuk :a. Badan Bisnis Milik Negara (BUMN) yng berbentuk Perusahaan Umum (PERUM) serta Badan Bisnis Milik Daerah (BUMD);b. Badan Bisnis yng seluruh ataupun sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Negara, baik Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah;c. Badan Bisnis yng seluruh ataupun sebagian besar sahamnya dimiliki oleh warga atau juga bisa dikatakan masyarakat dalam rangka “go public”.
BAB IIIJANGKA WAKTU IZIN LOKASIPasal 5
(1) Izin Tempat diberikan bagi atau bisa juga dikatakan untuk jangka waktu menjadi berikut :a. Izin Tempat seluas hingga yang dengannya 25 Ha : 1 (satu) tahun;b. Izin Tempat seluas lebih dari 25 Ha s/d 50 Ha : 2 (dua) tahun;c. Izin Tempat seluas lebih dari 50 Ha : 3 (tiga) tahun.(2) Perolehan tanah oleh pemegang Izin Tempat Perlu diselesaikan dalam jangka waktu Izin Tempat.(3) Andaikan dalam jangka waktu Izin Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perolehan tanah belum selesai, maka Izin Tempat bisa diperpanjang jangka saatnya selama 1 (satu) tahun andaikan tanah yng telah diperoleh mencapai lebih dari 50% dari luas tanah yng ditunjuk dalam Izin Tempat.(4) Andaikan perolehan tanah tak bisa diselesaikan dalam jangka waktu Izin Tempat, salah satunya perpanjangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta ayat (3), maka perolehan tanah tak bisa lagi di lakukan oleh pemegang Izin Tempat serta terhadap bidang-bidang tanah yng telah diperoleh di lakukan tindakan menjadi berikut :a. dipergunakan bagi atau bisa juga dikatakan untuk melaksanakan rencana penanaman modal yang dengannya penyesuaian mengenai luas pembangunan, yang dengannya ketentuan bahwasanya andaikan dibutuhkan masih bisa dilaksanakan perolehan tanah menjadikan diperoleh bidang tanah yng adalah satu kesatuan bidang;b. dilepaskan kepada perusahaan ataupun pihak lain yng memenuhi syarat.
BAB IVTATA CARA PEMBERIAN IZIN LOKASIPasal 6(1) Izin Tempat diberikan didasari peritmbangan mengenai aspek penguasaan tanah serta tata guna tanah yng meliputi keadaan hak dan penguasaan tanah yng bersangkutan, penilaian fisik wilayah, penggunaan tanah, dan kemampuan tanah.(2) Surat keputusan pemberian Izin Tempat ditandatangani oleh Bupati/Walikotamadya ataupun, bagi atau bisa juga dikatakan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta diadakan rapat koordinasi antar instansi terkait, yng dipimpin oleh Bupati/Walikotamadya ataupun, bagi atau bisa juga dikatakan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ataupun oleh pejabat yng ditunjuk secara tetap olehnya.(3) Bahan-bahan bagi atau bisa juga dikatakan untuk keperluan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipersiapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.(4) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai konsultasi yang dengannya warga atau juga bisa dikatakan masyarakat pemegang hak atas tanah dalam tempat yng dimohon.(5) Konsiltasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi empat aspek menjadi berikut :a. Penyebarluasan berita mengenai rencana penanaman modal yng akan dilaksanakan, ruang lingkup dampaknya serta rencana perolehan tanah dan penyelesaian masalah yng berkenaan yang dengannya perolehan tanah yang telah di sebutkan;b. Pemberian peluang kepada pemegang hak atas tanah bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendapatkan penjelasan wacana rencana penanaman modal serta mencari pengganti pemecahan masalah yng ditemui;c. Ppengumpulan berita langsung dari warga atau juga bisa dikatakan masyarakat bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendapatkan data social serta lingkungan yng dibutuhkan;d. Peran dan warga atau juga bisa dikatakan masyarakat berupa usulan wacana pengganti bentuk serta besarnya rubah kerugian dalam perolehan tanah dalam pelaksanaan Izin Tempat.
Pasal 7(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata tatacara pemberian Izin Tempat ditetapkan oleh Bupati/Walikotamadya ataupun, bagi atau bisa juga dikatakan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.(2) Sebelum ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pemberian Izin Tempat dilaksanakan pendapat dari Aturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan nomor 2 Tahun 1993 wacana Tata Tatacara Mendapatkan Izin Tempat serta Hak Atas Tanah Dalam Rangka Penanaman Modal serta ketentuan pelaksanaannya yang dengannya penyesuaian seperlunya yang dengannya ketentuan dalam aturan ini.
BAB VHAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN LOKASIPasal 8(1) Pemegang Izin Tempat diizinkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk membebaskan tanah dalam areal Izin Tempat dari hak serta kepentingan pihak lain didasari kemufakatan yang dengannya pemegang hak atai pihak yng memiliki kepentingan yang telah di sebutkan yang dengannya tatacara jual beli, pemberian rubah kerugian, konsolidasi tanah ataupun tatacara lain sesuai ketentuan yng berlaku.(2) Sebelum tanah yng bersangkutan dibebaskan oleh pemegang Izin Tempat sesuai ketentuan pada ayat (1), maka seluruh hak ataupun kepentingan pihak lain yng telah ada atas tanah yng bersangkutan tak berkurang serta tetap diakui, salah satunya kewenangan yng pendapat dari hokum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendapatkan ciri bukti hak (sertifikat), serta kewenangan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mempergunakan serta mempergunakan serta memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi ataupun usahanya sesuai rencana tata ruang yng berlaku, dan kewenangan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengalihkannya kepada pihak lain. (3) Pemegang tanah yng bersangkutan dibebaskan dari pihak-pihak lain atas tanah yng belum dibebaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tak menutup ataupun mengurangi aksebilitas yng dimiliki warga atau juga bisa dikatakan masyarakat di sekeliling tempat, serta melindungi dan menjaga kepantingan umum.(4) Seusai tanah yng bersangkutan dibebaskan dari hak serta kepentingan pihak lain, maka kepada pemegang Izin Tempat bisa diberikan hak atas tanah yng memberikan kewenangan kepadanya bagi atau bisa juga dikatakan untuk mempergunakan tanah yang telah di sebutkan sesuai yang dengannya keperluan bagi atau bisa juga dikatakan untuk melaksanakan rencana penanaman modalnya.
Pasal 9Pemegang Izin Tempat berkewajiban bagi atau bisa juga dikatakan untuk membuat laporan secara terencana setiap 3(tiga) bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai perolehan tanah yng telah dilaksanakan didasari Izin Tempat serta pelaksanaan penggunaan tanah yang telah di sebutkan.
BAB VIKETENTUAN PENUTUPPasal 10Izin Tempat yng telah dikeluarkan sebelum berlakunya aturan ini tetap berlaku hingga jangka saatnya habis, yang dengannya ketentuan bahwasanya andaikan Izin Tempat yang telah di sebutkan menunjuk areal yng melebihi luas tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, maka Izin Tempat itu cuma bisa dileksanakan seusai berlakunya aturan ini bagi atau bisa juga dikatakan untuk luas areal yng sesuai yang dengannya ketentuan dalam Pasal 4 yang telah di sebutkan.
Pasal 11
Aturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Pebruari 1999
MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL(HASAN BASRI DURIN)


Sumber rujukan dan gambar : http://informasi-kelapasawit.blogspot.com/2013/03/peraturan-menteri-negara-agraria-kepala.html.

Seputar Peraturan Menteri Negara Agraria No 2 Tahun 1999

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Peraturan Menteri Negara Agraria No 2 Tahun 1999