Undang-undang Kelapa Sawit | Komoditas Kelapa Sawit

- Oktober 18, 2017

Undang-undang Kelapa Sawit | Komoditas Kelapa Sawit

 
Undang – undang No.22 / 1999 wacana Pemerintah Daerah adalah kerangka acuan aturan bagi pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah adalah kewenangan Daerah Otonomi bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengatur serta mengurus kepentingan warga atau juga bisa dikatakan masyarakat setempat pendapat dari prakarsa sendiri didasari aspirasi warga atau juga bisa dikatakan masyarakat dalam ikatan negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 1).
Salah satu bidang pemerintahan yng wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten serta kota yakni bidang pertanahan Pasal11 Yang dengannya demikian ,pengadaan/ pengambilalihan tanah menjadi tanggung jawab dari pemerintah kabupaten serta kota. Dalam rangka implementasi Undang – Undang Otonomi Daerah ini, sudah ada Aturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 wacana kewenangan Pemerintah pada bagian pertanahan sebagaimana tertera dalam pasal 2 ayat ( 3 ) butir ( 14 ) menjadi berikut :
  1. Penetapan persyaratan pemberian hak atas tanah.
  2. Penetapan persyaratan landreform.
  3. Penetapan persyaratan administrasi pertanahan.
  4. Penetapan pedoman biaya pelayanan pertanahan.
  5. Penetapan kerangka dasar kadastral ( batas tanah ) nasional serta pelaksanaan kerangka dasar kadastral orde I serta orde II.
Kewenangan propinsi menjadi daerah otonomi meliputi kewenangan yng bersifat lintas kabupaten/kota serta kewenangan daerah tertentu yng meliputi perencanaan serta pengendalian makro, pelatihan bidang tertentu, alokasi sumber daya kita-kita potensial, penelitian yng mencakup eilayah propinsi, pengelolaan pelabuhan regional, pengendalian lingkungan hidup, promosi dagang serta budaya/pariwisata, penanganan penyakit menular serta hama tanaman, dan perencanaan tata ruang propinsi.Dalam beberapa pertimbangan khusus, diantaranya bahwasanya tanah memiliki nilai strategis Negara Kesatuan Indonesia maka pelaksanaan desentralisasi pertanahan ditunda selama dua tahun. Penundaan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001 wacana kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan Organisasi serta Tata Kerja.
Lembaga Pemerintah Non-Departemen hingga ditetapkanya seluruh aturan perundang-undangan pada bagian pertanahan, selambat-lambatnya 31 mei 2003.
Sesudah batas waktu 31 mei 2003 berakhir, Pemerintah mengambil Keputusan Presiden Nomor 34 tahun 2003 wacana kebijakan Nasional di Bidang pertanahan yng menyerahkan sembilan kewenangan Pemerintah pada bagian pertanahan kepada pemerintah kabupaten serta kota, yakni menjadi berikut :
  1. Pemberian izin tempat.
  2. Penyelenggaraan pengadaan tanah bagi atau bisa juga dikatakan untuk kepentingan pembangunan.
  3. Penyelesaian sengketa tanah garapan.
  4. Penyelesaian ubah kerugian serta santunan tanah bagi atau bisa juga dikatakan untuk pembangunan.
  5. Penetapan subyek serta obyek redistribusi tanah dan ubah kerugian tanah kelebihan maksimal serta tanah absente.
  6. Penetapan serta penyelesaian masalah tanah ulayat (tanah istiadat ).
  7. Pemanfaatan serta penyelesaikan masalah tanah kosong.
  8. Pemberian izin membuka tanah.
  9. Perencanaan penggunaan tanah wilayah kabupaten/kota.
Aturan serta perundang-undangan bisa di download pada halaman link ataupun bisa di sini
www.ziddu.com/download/10419656/PeraturanMenterittgTatacaraPembangunanPerkebunan.
Sumber: http://membangunkebunkelapasawit.webs.com/


Sumber rujukan dan gambar : http://informasi-kelapasawit.blogspot.com/2012/10/undang-undang-kelapa-sawit.html.

Seputar Undang-undang Kelapa Sawit | Komoditas Kelapa Sawit

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Undang-undang Kelapa Sawit | Komoditas Kelapa Sawit