Singapura Terus Membuka Hutan Usai Ratakan Habitat Orangutan

- September 19, 2017

Singapura Terus Membuka Hutan Usai Ratakan Habitat Orangutan

 
Pembukaan jalan bagi atau bisa juga dikatakan untuk perkebunan kelapa sawit oleh Bumitama Agri.
Sejak kasus penebangan tempat asli orangutan di hutan berkategori high conservation value forest oleh perkebunan kelapa sawit PT Bumitama Agri Limited dibuka ke publik sejak Maret 2013 silam, serta disusul yang dengannya evakuasi 4 individu orangutan kelaparan dari wilayah penebangan perusahaan milik Singapura ini, sampai-sampai kini perusahaan yang telah di sebutkan belum menghentikan operasi penebangan orang-orang. Keempat orangutan ini diselamatkan dari perkebunan PT Ladang Sawit Mas yng adalah anak perusahaan Bumitama Agri di Ketapang, Kalimantan Barat.
Kasus ini sendiri tatkala ini sedang diadukan atau dilaporkan kepada lembaga Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) bagi atau bisa juga dikatakan untuk diselidiki lebih lanjut atas laporan yng disampaikan oleh Centre for Orangutan Protection (COP) ini. Dalam email balasan yng disampaikan oleh Manajer Pengaduan RSPO, Ravin Krishnan kepada pihak COP, pihaknya menjelaskan bahwasanya tatkala ini Bumitama masih belum memberikan penjelasan detail atas tuduhan yng dilayangkan terhadap orang-orang. Dalam surat yang telah di sebutkan, Ravin Krishnan pula menjelaskan bahwasanya pihaknya sudah meminta Bumitama bagi atau bisa juga dikatakan untuk menjawab tuduhan itu. Selain itu, Darrel Webber, Sekretaris Jenderal RSPO dikabarkan terlibat secara personal dalam proses penyusunan jawaban yng dibuat oleh Bumitama Agri serta diharapkan hasil dari pembicaraan ini akan mampu diketahui akhir pekan ini.
Akan tetapi, pihak COP, Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) serta International Animal Rescue (IAR) yng pula ikut dalam proses penyelamatan empat orangutan yng habitatnya digunduli oleh Bumitama Agri, mendesak supaya selama proses ini Bumitama menghentikan penebangan serta operasi orang-orang di lapangan supaya mencegah jatuhnya korban satwa liar serta dilindungi lebih tidak sedikit lagi.
Dalam pernyataan media orang-orang, Direktur Eksekutif COP, Hardi Baktiantoro meminta supaya pembabatan hutan ini dihentikan. “Kami menilai bahwa Bumitama tidak pernah serius berkomitmen untuk turut melindungi keanekaragaman hayati di Indonesia. Mereka mengelabuhi tim penyelamat di lapangan dengan memberikan arahan keliru mengenai lokasi translokasi orangutan. Perusahaan Singapura ini juga terindikasi kuat sedang mengancam orangutan di Tumbang Koling dan buffer zone Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah. Laporan kami kirimkan ke Kementerian Kehutanan untuk mengusut dugaan – dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Bumitama, konsultan dan kontraktornya. Laporan juga dikirimkan ke Sekretariat RSPO agar Bumitama bisa dipecat dari keanggotaan RSPO,” ungkap Hardi dalam rilis medianya.
Selain di Ketapang, Bumitama Agri pula telah meratakan tempat asli orangutan di Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Sedang. Desa Tumbang Koling mulai diratakan oleh Bumitama Agri Limited sejak 25 Februari 2013 silam, seusai sebelumnya telah diratakan oleh anak perusahaan orang-orang PT Nabatindo sejak 2012 silam. Dari hasil survey keragaman hayati di wilayah ini yng di lakukan oleh Centre for Orangutan Protection, Jakarta Animal Aid Network serta Friends of the National Park, daerah berhutan ini menjadi tempat asli bagi 11 jenis mamalia, 34 jenis tumbuhan serta 11 jenis kupu-kupu, dan tanaman obat yng menjadi sumber kebugaran atau kesehatan bagi warga atau juga bisa dikatakan masyarakat norma setempat. Beberapa satwa utama yng ada di daerah ini merupakan beruang madu (Helarctos malayanus), Owa (Hylobates sp) serta kukang (Nycticebus coucang).
Bumitama Agri sendiri merupakan anggota RSPO yang dengannya nomor anggota 1-0043-07-000-00, yng mendapatkan izin bagi atau bisa juga dikatakan untuk menebang di tempat Desa Tumbang Koling ini berdasar Izin tempat serta Hak Guna Bisnis dari Bupati Kotawaringin Timur No. 803/460.42 tanggal 15 Agustus 2005 serta No. 525.26/678/EKBANG/2005 tanggal 28 November 2005 yang dengannya total konsesi seluas 11.000 hektar. Perizinan ini awal mulanya diberikan kepada PT Nabatindo Karya Utama, akan tetapi selanjutnya Nabatindo dibeli oleh Bumitama Agri Ltd, yng berbasis di Singapura serta terdaftar secara sah di Singapura.
Orangutan di Kalimantan merupakan satu-satunya primata besar yng hidup di luar benua Afrika, serta kini tinggal tersisa sekitar 50.000 ekor di Kalimantan dari data yng dimiliki Departemen Kehutanan. Ancaman yng terbesar terhadap tempat asli orangutan merupakan alihfungsi lahan bagi atau bisa juga dikatakan untuk perkebunan, lebih-lebih kelapa sawit, serta pertambangan.

Sumber rujukan dan gambar : http://informasi-kelapasawit.blogspot.com/2013/04/singapura-terus-membuka-hutan-usai.html.

Seputar Singapura Terus Membuka Hutan Usai Ratakan Habitat Orangutan

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Singapura Terus Membuka Hutan Usai Ratakan Habitat Orangutan