Proses Hgu Kelapa Sawit | Komoditas Kelapa Sawit
Proses Hgu Kelapa Sawit | Komoditas Kelapa Sawit | Referensi terbaru di 2017 via web Kelapa Sawit. Rekomendasi konten lengkap terbaik. - Kelapa Sawit. Artikel ini di beri judul Proses Hgu Kelapa Sawit | Komoditas Kelapa Sawit. Konten ini untuk anda pembaca setia https://kelapasawit7.blogspot.com/. Bagikan juga postingan Proses Hgu Kelapa Sawit | Komoditas Kelapa Sawit terbaru ini ke media kalian. Supaya blog seputar Kelapa Sawit dan website terkait serta kamu mendapat manfaat dari info ulasan Kelapa Sawit di 2017 ini. Langsung saja baca dan simak mengenai Proses Hgu Kelapa Sawit | Komoditas Kelapa Sawit di bawah ini dari situs web Kelapa Sawit.I. PENDAHULUAN
Undang – undang No.22 / 1999 perihal Pemerintah Daerah adalah kerangka acuan aturan bagi pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah adalah kewenangan Daerah Otonomi bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengatur serta mengurus kepentingan warga atau juga bisa dikatakan masyarakat setempat pendapat dari prakarsa sendiri didasari aspirasi warga atau juga bisa dikatakan masyarakat dalam ikatan negara Kesatuan Republik Indonesia. ( Pasal 1 ).Salah satu bidang pemerintahan yng wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten serta kota yakni bidang pertanahan Pasal11 Yang dengannya demikian ,pengadaan/ pengambilalihan tanah menjadi tanggung jawab dari pemerintah kabupaten serta kota. Dalam rangka implementasi Undang – Undang Otonomi Daerah ini, sudah ada Aturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 perihal kewenangan Pemerintah pada bagian pertanahan sebagaimana tertera dalam pasal 2 ayat ( 3 ) butir ( 14 ) menjadi berikut :
Pencadangan tanah serta izin tempat diatur dalam aturan Kepala Daerah Kabupaten/kota yang dengannya Aturan Daerah masing-masing yng esensinya tidak lebih lebih menjadi berikut :
Perusahaan yng sudah mendapatkan izin tempat dari Bupati / Walikota serta seusai selesai melaksanakan perolehan hak atas tanah yng sudah dibebaskan maka bisa segera mengajukan permohonan HGU . Adapun tata tips perolehan tanah bisa di lakukan yang dengannya beberapa proses menjadi berikut :
Sumber: http://membangunkebunkelapasawit.webs.com/
Sumber rujukan dan gambar : http://informasi-kelapasawit.blogspot.com/2012/10/proses-hgu-kelapa-sawit.html.
Undang – undang No.22 / 1999 perihal Pemerintah Daerah adalah kerangka acuan aturan bagi pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah adalah kewenangan Daerah Otonomi bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengatur serta mengurus kepentingan warga atau juga bisa dikatakan masyarakat setempat pendapat dari prakarsa sendiri didasari aspirasi warga atau juga bisa dikatakan masyarakat dalam ikatan negara Kesatuan Republik Indonesia. ( Pasal 1 ).Salah satu bidang pemerintahan yng wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten serta kota yakni bidang pertanahan Pasal11 Yang dengannya demikian ,pengadaan/ pengambilalihan tanah menjadi tanggung jawab dari pemerintah kabupaten serta kota. Dalam rangka implementasi Undang – Undang Otonomi Daerah ini, sudah ada Aturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 perihal kewenangan Pemerintah pada bagian pertanahan sebagaimana tertera dalam pasal 2 ayat ( 3 ) butir ( 14 ) menjadi berikut :
- Penetapan persyaratan pemberian hak atas tanah.
- Penetapan persyaratan landreform.
- Penetapan persyaratan administrasi pertanahan.
- Penetapan pedoman biaya pelayanan pertanahan.
- Penetapan kerangka dasar kadastral ( batas tanah ) nasional serta pelaksanaan kerangka dasar kadastral orde I serta orde II.
- Pemberian izin tempat.
- Penyelenggaraan pengadaan tanah bagi atau bisa juga dikatakan untuk kepentingan pembangunan.
- Penyelesaian sengketa tanah garapan.
- Penyelesaian ubah kerugian serta santunan tanah bagi atau bisa juga dikatakan untuk pembangunan.
- Penetapan subyek serta obyek redistribusi tanah dan ubah kerugian tanah kelebihan maksimal serta tanah absente.
- Penetapan serta penyelesaian masalah tanah ulayat (tanah norma ).
- Pemanfaatan serta penyelesaikan masalah tanah kosong.
- Pemberian izin membuka tanah.
- Perencanaan penggunaan tanah wilayah kabupaten/kota.
Pencadangan tanah serta izin tempat diatur dalam aturan Kepala Daerah Kabupaten/kota yang dengannya Aturan Daerah masing-masing yng esensinya tidak lebih lebih menjadi berikut :
- Perusahaan – perusahaan yng memerlukan tanah bagi atau bisa juga dikatakan untuk keperluan usahanya Perlu Mengajukan permohonan arahan tempat kepada Bupati/Walikota yang dengannya tembusan kepada kepala kantor Pertanahan, Kepala Dinas Perkebunan serta Kepala Dinas Kehutanan Dati II yang dengannya melampirkan rekanan akte pendirian perusahaan yng sudah disahkan oleh menteri Kehakiman serta HAM.
- Dalam mendapatkan arahan tempat yang telah di sebutkan Kepala Kantor Pertanahan mengadakan koordinasi yang dengannya instansi terkait serta mencadangkan areal nonhutan ( di Kalteng disebut menjadi daerah pengembangan produksi-KPP, di propinsi lain disebut Areal Pengembangan Lain – APL ).
- Bupati / Walikota menerbitkan surat keputusan arahan tempat yng berlaku 6 - 12 bulan ( bergantung kabupatennya ).
- Didasari surat keputusan arahan tempat perusahaan bisa melakukan kegiatan Survey lahan . Andai lahan yng diarahkan sesuai bagi atau bisa juga dikatakan untuk pengembangan sawit maka perusahaan bisa mengajukan permohonan izin prinsip.
- Izin Prinsip akan dikeluarkan oleh Bupati/walikota bagi atau bisa juga dikatakan untuk jangka waktu selama 1 tahun . Selama periode yang telah di sebutkan, pengusaha Perlu melakukan kegiatan/penguasaan atas tanah serta mengajukan izin prinsip.
- Permohonan izin tempat di ajukan kepada Bupati/Walikota yang dengannya lampiran status penguasaan tanah yng sudah di lakukan. Izin tempat umumnya berlaku 2 tahun.
- Sesudah memperoleh izin tempat , Perusahaan Perlu melakukan AMDAL menjadi syarat bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh Izin Bisnis Perkebunan ( IUP ). Sesudah IUP diterbitkan, perusahaan Perlu mengajukan Izin pembukaan lahan ( LC ) serta bisa segera beroperasi sejalan yang dengannya permohonan HGU kepada BPN.
- Izin tempat yng sudah berakhir bisa diperpanjang. Permohonan perpanjangan izin Yang telah di sebutkan Perlu diajukan selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum habis jangka waktu izin tempat berakhir disertai yang dengannya alasan perpanjanganya. Permohonan izin tempat cuma boleh diajukan bila syarat perolehan tanah telah lebih dari 50 % areal yng dicadangkan. Perpanjangan izin tempat cuma diperbolehkan satu kali bagi atau bisa juga dikatakan untuk periode 12 bulan.
- Bupati/Walikota menerbitkan keputusan perpanjangan izin tempat selambat-lambatnya 10 hari kerja seusai diterimanya berkas permohonan perpanjangan izin tempat.
- Akte pendirian perusahaan yng sudah disyahkan oleh pejabat yng berwenang.
- Gambar kasar / sketsa tanah yng di mohon.
- Uraian rencana proyek yng akan dibangun.
- Penyajian berita Lingkungan ( PIL ) bagi bisnis yng diwajibkan.
Perusahaan yng sudah mendapatkan izin tempat dari Bupati / Walikota serta seusai selesai melaksanakan perolehan hak atas tanah yng sudah dibebaskan maka bisa segera mengajukan permohonan HGU . Adapun tata tips perolehan tanah bisa di lakukan yang dengannya beberapa proses menjadi berikut :
- Jual-beli calon penerima hal memenuhi syarat bagi atau bisa juga dikatakan untuk menjadi subyek hak tanah yng diperoleh serta tanah yang telah di sebutkan telah ada sertifikatnya. Jual-beli ini di lakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ).
- Pelepasan hak di depan PPAT, Yakni Notaris PPAT ataupun camat andai tanahnya belum terdaftar serta/ataupun tanah norma . Penerbitan hak atas tanah semisal ini baru bisa di lakukan seusai masa pengumuman berakhir.
- Melalui permohonan hak andai tanahnya dikuasai oleh negara.Dalam kasus ini tanah Perlu bebas dari garapan ataupun penguasaan lainya atas tanah dimaksud.
- Melelui tukar menukar andai tanahnya milik instansi pemerintah seusai Mendapatkan persetujuan dari menteri Keuangan.
- Pelepasan tanah disertai penyerahan pembayaran rekognisi dalam hal Tanahnya berupa tanah ulayat, sepanjang kenyataanya hak ulayat yang telah di sebutkan masih ada.
- Uang pembayaran.
- Pemukiman kembali ( relokasi/konsolidasi )
- Peluang kerja.
- Penyertaan saham.
- Gabungan dari beberapa bentuk konpensasi diatas.
- Memberikan penyuluhan kepada pihak kedua belah pihak dalam bidang pertanahan
- Membantu kelancaran pembebasan tanah
- Membantu menciptakan suasana musyawarah.
- Mencegah ikut campurnya pihak ketiga.
- Menyaksikan pembayaran ataupun pemberian ubah rugi kepada pemilik yng berhak.
- Izin tempat.
- Bukti – bukti perolehan tanahnya.
- NPWP yang dengannya ciri bukti pelunasan PBB.
- Gambar situasi tanah hasil pengukuran Kadastral oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat.
- Jati diri dari pemohon ( akte pendirian perusahaan ).
- Surat keputusan pelepasan daerah hutan dari Menteri kehutanan dalam hal tanahnya diperoleh dari hutan konversi.
- UU No. 5 Tahun 1960 perihal Pokok Agraria;
- UU No. 5 Tahun 1990 perihal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati serta Ekosistemnya (lembar Negara Tahun 1990 Nomor 49. Tambahan Lembar Negara Nomor 3419) berisi perihal aturan-aturan serta dasar Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Meliputi perlindungan terhadap system penyangga ke hidup-an, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan serta satwa beserta ekosistemnya, peran dan rakyat dalam kegiatan konservasi;
- UU No. 12 Tahun 1992 perihal Perkebunan yng menegaskan bahwasanya system perkebunan Perlu didasarkan pada pemanfaatan berkelanjutan serta mencegah kerusakan;
- UU NO. 26 Tahun 2007 perihal Penataan Ruang;
- UU No. 23 Tahun 1997 perihal Penelolaan Lingkungan Hidup;
- UU No. 41 Tahun 1999 perihal Kehutanan;
- UU No. 18 Tahun 2004 perihal Perkebunan.
- PP No. 7 Tahun 1973 perihal Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan serta
- Penggunaan pestisida;
- PP No. Menteri27 Tahun 1999 perihal Pelaksanaan AMDAL;
- PP No. 41 Tahun 1999 perihal Pengendalian Pencemaran Udara;
- PP No. 18 tahun 1999 perihal Pengelolaan Limbah Bahan Rawan serta Beracun;
- PP No. 4 Tahun 2000 perihal Pengendalian Kerusakan serta Ataupun Pencemaran Lingkungan yng berkaitan yang dengannya Kebakaran Hutan serta ataupun Lahan;
- PP No. 28 Tahun 2008 perihal Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial.
- Keputusan Menteri Kehutanan No 353/kpts-ii/1996 perihal Penetapan Radius/Jarak
- Larangan Penebangan Pohon dari Mata Air, Tepi Jurang, Waduk/Danau, Sungai dalam Tempat Hutan, Hutan Cadangan serta Hutan Lain-lainnya; Keputusan Kepala BAPEDAL No. Kep -056 Tahun 1994 perihal Pedoman Mengenai Dampak Penting;
- Keputusan Menteri Kehutanan No. 260/kpts-ii/1995 Petunjuk Wacana Pencegahan Kebakaran Hutan;
- Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan No. 38/KB.10/SK.DJBUN/05-95 perihal Petunjuk Teknis Pembukaan Lahan Tanpa Bakar Bagi atau bisa juga dikatakan untuk Perkebunan;
- PerMen LH No. 8 Tahun 2006 perihal Penyusunan AMDAL;
- PerMen LH No. 28 Tahun 2006 perihal Jenis Rencana Bisnis serta/ataupun Kegiatan Wajib dilengkapi yang dengannya AMDAL;
- KepMenHutBun No. 376 Tahun 1998 perihal Kesesuaian Lahan yng cocok bagi atau bisa juga dikatakan untuk perkebunan budidaya kelapa sawit;
- Kep Pres No. 32 Tahun 1990 perihal Pengelolaan Tempat Lindung.
Sumber: http://membangunkebunkelapasawit.webs.com/
Sumber rujukan dan gambar : http://informasi-kelapasawit.blogspot.com/2012/10/proses-hgu-kelapa-sawit.html.
Seputar Proses Hgu Kelapa Sawit | Komoditas Kelapa Sawit
Terima kasih telah membaca Proses Hgu Kelapa Sawit | Komoditas Kelapa Sawit. Semoga pos dari situs web Kelapa Sawit berguna dan memberi manfaat. Baik untuk anda dan buat website Kelapa Sawit. Silakan berbagi ulasan Proses Hgu Kelapa Sawit | Komoditas Kelapa Sawit tadi ke situs web media anda. Bagikan artikel dari Kelapa Sawit melalui media sosial yang ada di bawah. Dan kunjungi Daftar Isi Blog Kelapa Sawit untuk mendapat info lengkap terbaru 2017. Lalu baca pembahasan selain dari : Proses Hgu Kelapa Sawit | Komoditas Kelapa Sawit yang lebih terupdate lengkap dan free. Atau simak artikel gratis terkait dari situs web Kelapa Sawit di bawah. Demikan dan sekian tentang Proses Hgu Kelapa Sawit | Komoditas Kelapa Sawit. Dan Assalamualaikum pembaca Kelapa Sawit.
Advertisement